Penegak Hukum Wajib Periksa Pejabat Kemenkeu Karena Diduga Lindungi TPPU

Kamis, 6 April 2023 - 07:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung PPATK. (Dok. Jdih.ppatk.go.id)

Gedung PPATK. (Dok. Jdih.ppatk.go.id)

Oleh: Anthony BudiawanManaging Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

BUSINESSTODAY.ID – PPATK mempunyai tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Untuk itu, PPATK melakukan analisis dan pemeriksaan atas transaksi keuangan mencurigakan, dan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PPATK diberikan kepada berbagai instansi pemerintah yang bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan pencucian uang lebih lanjut.

Laporan PPATK antara lain diberikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal.

PPATK sudah menyerahkan sebanyak 200 laporan (LHA dan LHP) kepada Kementerian Keuangan sejak 2009 hingga 2023.

Baca juga artikel penting lainnya di media online Apakabarnews.com – salah satu portal berita terbaik di Indonesia.

Perlu diwaspadai, laporan PPATK tersebut diduga disalahgunakan oleh oknum di Kementerian Keuangan.

Indikasinya sebagai berikut:

Pertama, terkait kepabeanan dan DJBC.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan sudah memberi laporan kepada DJBC terkait dugaan tindak pidana pencucian uang senilai Rp180 triliun

Dugaan tindak pidana pencucian uang dilakukan oleh satu (group) perusahaan terkait impor emas batangan periode 2014-2016.

Laporan diserahkan kepada DJBC pada 2017.

Laporan PPATK ini sepertinya bocor. Perusahaan tersebut sepertinya tahu bahwa namanya masuk dalam laporan PPATK, dan mengubah pola impor selanjutnya, dengan menggunakan nama perusahaan lain.

Impor emas batangan yang diduga bermasalah tersebut terjadi selama periode 2017-2019, senilai Rp189 triliun.

Transaksi ini juga terdeteksi oleh PPATK, dan sudah dilaporkan kepada DJBC pada 2020. Tetapi, nampaknya tidak ada tindak lanjut.

Kedua, terkait perpajakan dan DJP.

Menurut PPATK ada 491 pegawai pajak Kementerian Keuangan diduga terlibat pencucian uang, dan sudah masuk dalam laporan PPATK.

Tetapi sejauh ini tidak ada yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pajak (pidana asal) atau tindak pidana pencucian uang.

Laporan PPATK nampaknya menjadi radar peringatan di Kementerian Keuangan untuk mengetahui siapa saja yang masuk laporan PPATK.

Kalau perlu dirotasi atau diberi hukuman disiplin, hingga diberhentikan. Dengan alasan menegakkan disiplin pegawai.

Meskipun yang bersangkutan terindikasi, bahkan terbukti, melakukan tindak pidana suap atau gratifikasi.

Sehingga dapat disimpulkan, Kementerian Keuangan sepertinya tidak melakukan fungsinya sebagai penyidik tindak pidana asal.

Tetapi kerap menggunakan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Meskipun untuk dugaan tindak pidana.

Contohnya kasus Denok Taviperiana dan Totok Hendriyatno. Keduanya masuk dalam laporan PPATK, diduga terlibat tindak pidana pencucian uang.

Menurut pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, keduanya terbukti menerima suap dari wajib pajak sebesar Rp500 juta.

Tetapi mereka hanya dihukum disiplin, dan diberhentikan pada 2012, meskipun sudah bukan lagi berstatus pegawai pajak Kementerian Keuangan.

Keduanya, Denok dan Totok, akhirnya ditangkap polisi pada 2013, dengan tuduhan menerima suap (sewaktu masih menjadi pegawai pajak).

Nama Rafael Alun Trisambodo, yang baru saja menjadi tersangka KPK, dan Angin Prayitno Ajie, yang sudah divonis 9 tahun penjara

Dan sedang menunggu proses hukum atas tuduhan tindak pidana pencucian uang, sudah sejak lama ada di dalam laporan PPATK.

Keduanya diduga terlibat transaksi keuangan mencurigakan dan tindak pidana pencucian uang.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Kementerian Keuangan patut diduga memberi perlindungan kepada para pegawainya yang disebut dalam laporan PPATK.

Dengan cara memberi hukuman disiplin hingga memberhentikan, apabila diperlukan.

Oleh karena itu, kementerian keuangan tidak boleh dan tidak berkompeten melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan 491 nama pegawainya.

Aparat Penegak Hukum wajib mengambil alih kasus tersebut, dan sekaligus melakukan penyidikan terhadap para pejabat tinggi Kementerian Keuangan

Apakah ada kesengajaan untuk menutupi dan melindungi tindak pidana korupsi atau pencucian uang oleh pegawai kementerian keuangan.***

Berita Terkait

BNSP dan Kemendikbudristek Berhasil Rilis 137 Skema Sertifikasi untuk Penyandang Disabilitas
Sapu Langit Media Network Luncurkan Media Online 062.live – Portal Berita dengan Konten Khusus Video
Sapu Langit Communications, Mitra Strategis untuk Hadapi Masalah Komunikasi Korporasi Anda
Jasa Siaran Pers Layani Penayangan Press Release dengan Konten Video Secara Serentak di Puluhan Media
Prabowo Subianto Sebut Indonesia Dorong Negara-negara ASEAN Dukung Terciptanya Perdamaian di Myanmar
9 Fraksi Partai di Komisi I DPR RI Sepakat Jenderal TNI Agus Subiyanto Menjadi Panglima TNI Selanjutnya
12 Strategi Efektif untuk Perkuat Reputasi Bisnis, Nomor 8 Kelola Kritik dan Krisis dengan Bijaksana
Prabowo Subianto Dampingi Presiden Jokowi di Rakernas Lembaga Dakwah Islam Indonesia 2023
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 1 Desember 2023 - 19:44 WIB

Sukses Berkelanjutan: BRI Borong Penghargaan di Acara CSA Awards 2023

Senin, 27 November 2023 - 17:57 WIB

PROPAMI Resmi Lantik Pengurus Baru, Membuka Babak Baru Menuju Era Pasar Modal yang Lebih Cemerlang

Senin, 27 November 2023 - 16:58 WIB

Promosi Video Youtube di Portal Berita? BISA, Hanya dengan Budget Rp500 Ribu Bisa Langsung Tayang di Sini

Kamis, 23 November 2023 - 20:38 WIB

Raih Pertumbuhan 74,58%, Laba PT Rig Tenders Indonesia Tbk Melesat di Semester I

Kamis, 23 November 2023 - 16:49 WIB

CSA Award 2023: Penghargaan Kategori Innovation, Inovasi Bisnis Merajai Puncak

Rabu, 15 November 2023 - 17:00 WIB

Semakin Praktis, Kini BRImo Bisa Digunakan untuk Lakukan Pembayaran di Indomaret!

Senin, 13 November 2023 - 15:21 WIB

Kompetisi Berhadiah Ratusan Juta hingga Berpeluang Dapat Beasiswa S2, BRI Write Fest Digelar!

Kamis, 9 November 2023 - 19:25 WIB

Kewajiban Izin Pasar Modal: Langkah Kunci untuk Keamanan dan Integritas

Berita Terbaru