EKONOMINEWS.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk cermat dan berhati-hati.
Terkait dengan penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Jenderal bintang empat Polri itu menilai kasus dugaan korupsi tersebut melibatkan lembaga maupun tokoh yang sudah dikenal publik.
Baca Juga:
Menteri Inggris Catherine West akan Temui Menlu Sugiono untuk Kemitraan Infrastruktur Berkelanjutan
Calon Menlu Amerika Serikat Sebut Tiongkok Musuh Paling Berbahaya, Begini Tanggapan Pihak Tiongkok
“Tentunya kami berpesan pada anggota, karena ini menyangkut laporan yang dilaporkan oleh orang yang dikenal publik.”
“Dan juga menyangkut lembaga yang juga dikenal publik, penanganannya harus cermat, harus hati-hati,” jelas Listyo Sigit Prabowo di Yogyakarta, Sabtu, 7 Oktober 2023.
Baca artikel lainnya di sini: Penjelasan Syahrul Yasin Limpo Usai Diperiksa Polda Metro Jaya 3 Jam, Terjait Dugaan Pemerasan oleh KPK
Baca Juga:
Ketua PSMTI Jawa Timur untuk Periode Masa Bakti 2025 – 2029, Pepeng Putra Wirawan Dipilih Kembali
HSBC Global Research Perkirakan Perekonomian Indonesia Tumbuh Sebesar 5,1 Persen pada Tahun 2025
Lebih lanjut Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, Mabes Polri juga akan turun langsung mengasistensi penanganan kasus yang ada dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
“Oleh karena itu saya minta tim dari Mabes untuk turun mengasistensi.”
“Sehingga di dalam proses penanganannya menjadi cermat, karena kita tidak ingin Polri tidak profesional,” tutur Listyo Sigit Prabowo.
Listyo Sigit Prabowo menambahkan, pihaknya juga meminta kepada penyidik untuk profesional dalam penanganan kasus tersebut.
Baca Juga:
Seni dan Strategi: Perjalanan Inspiratif Debby Lufiasita Sebagai Publicist dan Produser Musik
Akhirnya PRAMY Hadir di Indonesia, Brand Makeup Setting Spray Terfavorit dan Populer di Dunia
Optimisme IHSG Awal Tahun: CSA Index Januari 2025 Prediksi Kenaikan Sektor Keuangan dan Energi
Listyo Sigit Prabowo juga mempersilakan kepada lembaga-lembaga yang ingin mengawasi agar bisa memberikan rasa keadilan.
“Apakah ini bisa diproses lanjut atau sebaliknya harus dihentikan, dan tentunya ini menjadi hak dari pelapor hak dari terlapor.”
“Untuk kemudian kita uji, jadi saya kira Polri transparan dalam hal ini,” tukas Listyo Sigit Prabowo, dilansir PMJ News.***