BUSINESS TODAY – PT Jasa Raharja pada Senin, 18 Januari 2021, melaksanakan penyerahan santunan asuransi kepada salah satu keluarga korban penumpang pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang telah teridentifikasi.
Penyerahan santunan terhadap korban Oke Dhurrotul Jannah yang merupakan salah satu pramugari pesawat Sriwijaya Air SJ 182 dilakukan secara langsung oleh Kepala Cabang Utama PT Jasa Raharja cabang Jawa Barat, Hendri Afrizal kepada ahli waris ibu kandung
Ibu Lia Dorujatul Aliyah bertempat di rumah kediaman almarhumah di wilayah Kab. Bandung Barat, Propinsi Jawa Barat dan dihadiri oleh pihak Maskapai Sriwijaya Air dan Utusan dari Dinas Perhubungan Propinsi Jawa Barat.
Adapun besaran santunan untuk korban Meninggal Dunia adalah sebesar Rp50 Juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017. Santunan tersebut ditransfer langsung ke rekening ahli waris dalam bentuk buku tabungan Bank Rakyat Indonesia.
Kepala Cabang Utama PT Jasa Raharja cabang Jawa Barat, Hendri Afrizal menjelaskan, penyelesaian Santunan Asuransi dari Jasa Raharja dapat dilaksanakan kurang dari 24 jam sejak pengumuman teridentifikasi oleh Tim DVI Polri, hal ini berkat kerja sama dan dukungan dari mitra terkait yaitu pihak maskapai Sriwijaya Air, Tim DVI Mabes Polri, Tim Basarnas, Tim Kementerian Perhubungan, Dukcapil, Aparat Kecamatan dan Keluarga Korban, serta pihak pihak lain yang membantu proses kelengkapan dokumen.
“Penyerahan santunan dengan cepat ini merupakan komitmen Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas dan alat angkutan penumpang umum,” ujarnya, Senin 18 Januari 2021.
Sesuai pengumuman Tim DVI Mabes Polri pada 17 Januari 2021 terhadap identifikasi penumpang pesawat Sriwijaya Air SJ 182 terdapat tambahan 5 (lima) korban yang sudah teridentifikasi. Sehingga jumlah sudah teridentifikasi menjadi 29 orang dan salah satunya adalah Oke Dhurrotul Jannah.